Tingkatan

Senin, 11 September 2017

Kwartir Nasional

Kwartir Nasional (Kwarnas) adalah satuan organisasi yang mengelola Gerakan Pramuka Nasional. Berdasarkan tingkatan/wilayahnya, Kwarnas berkedudukan di ibukota Negara, Jakarta. Pengurus Kwarnas diketuai oleh Ketua Kwarnas (disingkat Ka Kwarnas). Ka Kwarnas masa bakti 2013-2018 dijabat oleh Adhyaksa Dault, Mantan Menteri Kabinet Indonesia Bersatu (2004–2009)

Pengurus Kwartir Nasional (Kwarnas)

1. Ketua Kwarnas ditetapkan oleh Musyawarah Nasional (Munas) untuk masa bakti berikutnya, dan dilantik oleh Ketua Presidium Pimpinan Munas.
2. Pengurus Kwarnas dibentuk oleh Munas melalui tim formatur, yang dituangkan dengan Keputusan Tim Formatur Munas.
3. Pengurus Kwarnas dikukuhkan dengan Keputusan Majelis Pembimbing Nasional untuk masa bakti 5 tahun.
4. Pengurus Kwarnas terdiri atas anggota dewasa putra dan putri yang disebut Andalan Nasional.
5. Badan Pemeriksa Keuangan yang dibentuk oleh Munas bertugas memeriksa pertanggungjawaban keuangan Kwarnas yang anggotanya terdiri atas unsur Majelis Pembimbing Nasional, unsur kwarnas, dan unsur kwarda.

6. Pengurus Kwarnas membentuk:

1. Bidang yang masing-masing diketuai oleh Wakil Ketua Kwarnas yang beranggotakan Andalan Nasional Urusan.

2. Badan Kelengkapan Kwarnas, yaitu:

1. Dewan Kehormatan
2. Pusat Pendidikan dan Latihan Nasional (PUSDIKLATNAS) Gerakan Pramuka.
3. Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Tingkat Nasional.
4. Pimpinan Saka Tingkat Nasional.
5. Badan Usaha Kwarnas.
6. Satuan Kegiatan.


Dalam melaksanakan tugasnya, kwarnas didukung oleh staf kwarnas.

Tugas dan tanggungjawab Pengurus Kwarnas


1. Memimpin Gerakan Pramuka selama masa bakti Kwartir Nasional.

2. Menetapkan kebijakan pelaksanaan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan melaksanakan Keputusan Musyawarah Nasional.
3. Menetapkan hal-hal yang belum diatur dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah tangga, dan Keputusan Musyawarah Nasional dalam bentuk Keputusan Kwartir Nasional.
4. Melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah Nasional, dan keputusan Kwartir Nasional.
5. Membina dan membantu kwartir daerah, termasuk pembinaan gugusdepan dan saka.
6. Mengadakan hubungan dan kerjasama dengan Majelis Pembimbing Nasional.
7. Mengadakan hubungan dan kerjasama dengan instansi pemerintah, swasta dan organisasi masyarakat tingkat nasional yang sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka, dan melaporkan pelaksanaannya kepada Majelis Pembimbing Nasional.
8. Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Kwarnas kepada Musyawarah Nasional sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
9. Membuat laporan tahunan termasuk laporan keuangan untuk disampaikan kepada Majelis Pembimbing Nasional dan Rapat Kerja Nasional.
10. Mengadakan kerjasama dengan badan/organisasi di luar negeri, yang program dan tujuannya sesuai dengan Gerakan Pramuka.

Dalam melaksanakan tugasnya kwartir nasional bertanggungjawab kepada Musyawarah Nasional.

Kegiatan Rutin Kwarnas



1. Lomba Tingkat 5, setiap 5 tahun sekali.

2. Jambore Nasional, setiap 5 tahun sekali untuk Pramuka Penggalang.
3. Musyawarah Nasional, setiap 5 tahun sekali.
4. Raimuna Nasional, setiap 4 tahun sekali untuk Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega


Ka Kwarnas

No Nama Foto Mulai Jabatan Akhir Jabatan
1 Sri Sultan Hamengkubuwono IX Kwarnas I.jpg 14 Agustus 1961 27 November 1974
2 Letjen. TNI
M. Sarbini
Sarbini.jpg 27 November 1974 5 Oktober 1978
3 Letjen. TNI
Mashudi
Mashudi.jpg 5 Oktober 1978 8 November 1993
4 Letjen. TNI
Himawan Soetanto
Himawan Soetanto.jpg 8 November 1993 8 November 1998
5 Letjen. TNI
Rivai Harahap
Rivai Harahap.jpg 8 November 1998 19 Desember 2003
6 Prof. Dr.
Azrul Azwar
MPH
Azrul Azwar.jpg 19 Desember 2003 5 Desember 2013
7 Dr. H.
Adhyaksa Dault
SH. M.Si
Kwartir Nasional Adhyaksa Dault.jpg 5 Desember 2013 Petahana

Pengurus Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Masa Bakti Tahun 2013-2018

No Nama Jabatan
1 Dr. H. Adhyaksa Dault, SH. M.Si Ketua
2 H. Suriyadi MS, S.Sos, M.Si Waka Bidang Bina Anggota Muda
3 Prof. Dr. Lidya Freyani Hawadi, Psi Waka Bidang Bina Anggota Dewasa
4 Marbawi, S.Sos, M.Si Waka Bidang Perencanaan Pengembagan dan Kerjasama
5 Dr. P.A. Kodrat Pramudho, SKM, M.Kes Waka Bidang Organisasi dan Hukum
6 H. Rafli Effendy Waka Bidang Badan Usaha dan Aset Milik Gerakan Pramuka
7 Drs. Achmad Rusdi Waka Bidang Hubungan Luar Negeri
8 Lusia Adinda Lebu Raya, S.Pd, MM Waka Bidang Komunikasi dan Informasi
9 Brigjen TNI M. Herindra Waka Bidang Pengabdian Masyarakat dan Siaga Bencana
10 Drs. H. Abdul Shobur, SH, MM Waka Bidang Lingkungan Hidup
11 Drs. Yudi Suyoto, MM Sekretaris Jenderal
12 Bayu Priawan Djokosoetono Bendahara

Kwartir Daerah

Salam Pramuka...

Kwartir Daerah (Kwarda) adalah satuan organisasi yang mengelola Gerakan Pramuka di tingkat Provinsi. Berdasarkan tingkatan/wilayahnya, Kwarda berkedudukan di masing-masing ibukota Provinsi. Pengurus Kwarda diketuai oleh Ketua Kwarda (disingkat Ka Kwarda).

Pengurus Kwartir Daerah 

1. Ketua Kwarda ditetapkan oleh Musyawarah Daerah (Musda) untuk masa bakti berikutnya, dan dilantik oleh Ketua Presidium Pimpinan Musda.
2. Pengurus Kwarda dibentuk oleh Musda melalui tim formatur, yang dituangkan dengan Keputusan Tim Formatur Musda.
3. Pengesahan Pengurus Kwarda ditetapkan dengan Surat Keputusan Ketua Kwarnas Gerakan Pramuka untuk masa bakti 5 tahun.
4. Pengukuhan Pengurus Kwarda dilakukan oleh Ketua Majelis Pembimbing Daerah.
5. Pengurus Kwarda terdiri atas anggota dewasa putra dan putri, yang disebut Andalan Daerah.
6. Badan Pemeriksa Keuangan yang dibentuk oleh Musda bertugas memeriksa pertanggungjawaban        keuangan kwarda, yang anggotanya terdiri atas unsur Majelis Pembimbing Daerah, unsur                    kwarda, dan unsur kwarcab.
7. Pengurus Kwarda membentuk:
         1. Bidang yang masing-masing diketuai oleh Wakil Ketua Kwarda yang beranggotakan                           Andalan  Daerah Urusan.
         2. Badan Kelengkapan Kwarda, yaitu:

               1. Dewan Kehormatan
               2. Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka Tingkat Daerah
               3. Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Tingkat Daerah
               4. Pimpinan Saka Tingkat Daerah
               5. Badan Usaha Kwarda
               6. Satuan Kegiatan

Dalam melaksanakan tugasnya, kwarda didukung oleh staf kwarda.

Tugas dan tanggungjawab Pengurus Kwarda

1. Memimpin Gerakan Pramuka di daerahnya selama masa bakti kwartir daerah.
2. Melaksanaan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah Nasional,                Kwartir Nasional, dan melaksanakan Keputusan Musyawarah Daerah.
3. Membina dan membantu kwartir cabang di wilayahnya, termasuk pembinaan gugusdepan dan            saka.
4. Mengadakan hubungan dan kerjasama dengan Majelis Pembimbing Daerahnya.
5. Mengadakan hubungan dan kerjasama dengan instansi pemerintah, swasta dan organisasi                    masyarakat tingkat daerah, yang sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka, dan melaporkan                    pelaksanaannya kepada Majelis Pembimbing Daerah.
6. Menyampaikan laporan kepada Kwartir Nasional mengenai perkembangan Gerakan Pramuka di          daerahnya, dan menyampakan tembusannya kepada Majelis Pembimbing Daerah.
7. Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Kwartir Daerah kepada Musyawarah Daerah, dan          menyampaikan tembusannya kepada Kwartir Nasional sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
8. Membuat laporan tahunan termasuk laporan keuangan untuk disampaikan kepada Majelis                    Pembimbing Daerah dan Rapat Kerja Daerah.
Dalam melaksanakan tugasnya kwartir daerah bertanggungjawab kepada Musyawarah Daerah.

Kegiatan Rutin Kwarda


1. Jambore Daerah
2. Lomba Tingkat 4
3. Musyawarah daerah

Jumat, 08 September 2017

Kwartir Cabang

Salam Pramuka...

Kwartir Cabang (Kwarcab) adalah satuan organisasi yang mengelola Gerakan Pramuka di tingkat Kota / Kabupaten. Berdasarkan tingkatan/wilayahnya, Kwarcab berkedudukan di masing-masing Kota/Kabupaten. Pengurus Kwarcab diketuai oleh Ketua Kwarcab (disingkat Ka Kwarcab).

Pengurus Kwartir Cabang (Kwarcab)


  1. Ketua Kwarcab ditetapkan oleh Musyawarah Cabang (Mucab) untuk masa bakti berikutnya, dan dilantik oleh Ketua Presidium Pimpinan Mucab.
  2. Pengurus Kwarcab dibentuk oleh Mucab melalui tim formatur, yang dituangkan dengan Keputusan Tim Formatur Mucab.
  3. Pengesahan Pengurus Kwarcab ditetapkan dengan Surat Keputusan Ketua Kwarda Gerakan Pramuka untuk masa bakti 5 tahun.
  4. Pengukuhan Pengurus Kwarcab dilakukan oleh Ketua Majelis Pembimbing Cabang.
  5. Pengurus Kwarcab terdiri atas anggota dewasa putra dan putri, yang disebut Andalan Cabang.
  6. Badan Pemeriksa Keuangan yang dibentuk oleh Mucab bertugas memeriksa pertanggungjawaban keuangan kwarcab, yang anggotanya terdiri atas unsur Majelis Pembimbing Cabang, unsur kwarcab, dan unsur kwarran.
  7. Pengurus Kwarcab membentuk:
      1. Bidang yang masing-masing diketuai oleh Wakil Ketua Kwarcab yang beranggotakan Andalan Cabang Urusan.
      2. Badan Kelengkapan Kwarcab, yaitu:
          1. Dewan Kehormatan
          2. Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka Tingkat Cabang
          3. Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Tingkat Cabang
          4. Pimpinan Saka Tingkat Cabang
          5. Badan Usaha Kwarcab
          6. Satuan Kegiatan

Dalam melaksanakan tugasnya, kwarcab didukung oleh staf kwarcab.

Tugas dan tanggungjawab Pengurus Kwarcab


  1. Memimpin Gerakan Pramuka di cabangnya selama masa bakti kwartir cabang.
  2. Melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, melaksanakan Keputusan Musyawarah Nasional, Musyawarah Daerah, Kwartir Daerah dan Keputusan Musyawarah Cabang dan Keputusan Kwartir Cabang.
  3. Membina dan membantu kwartir ranting di wilayahnya, termasuk pembinaan gugusdepan dan saka.
  4. Mengadakan hubungan dan kerjasama dengan Majelis Pembimbing Cabangnya.
  5. Mengadakan hubungan dan kerjasama dengan instansi pemerintah, swasta dan organisasi masyarakat tingkat cabang, yang sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka, dan melaporkan pelaksanaanya kepada Majelis Pembimbing Cabang.
  6. Menyampaikan laporan kepada Kwartir Daerah mengenai perkembangan Gerakan Pramuka di cabangnya, dan menyampaikan tembusannya kepada Kwartir Nasional dan Mabicab.
  7. Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Kwartir Cabang kepada Musyawarah Cabang, dan menyampaikan tembusannya kepada Kwartir Daerah dan Kwartir Nasional sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  8. Membuat laporan tahunan termasuk laporan keuangan untuk disampaikan kepada Majelis Pembimbing Cabang dan Rapat Kerja Cabang.

Dalam melaksanakan tugasnya kwartir cabang bertanggungjawab kepada Musyawarah Cabang.

Kegiatan Rutin Kwarcab


  1. Jambore Cabang
  2. Lomba Tingkat 3
  3.
Musyawarah cabang



Kwartir Ranting

Salam Pramuka...

Kwartir Ranting (Kwarran) adalah satuan organisasi yang mengelola Gerakan Pramuka di tingkat Kecamatan. Berdasarkan tingkatan/wilayahnya, Kwarran berkedudukan di Kecamatan. Pengurus Kwarran diketuai oleh Ketua Kwarran (disingkat Ka Kwarran).


Pengurus Kwartir Ranting (Kwarran)

  1. Ketua Kwarran ditetapkan oleh Musyawarah Ranting (Musran) untuk masa bakti berikutnya, dan dilantik oleh Ketua Presidium Pimpinan Musran.
  2. Pengurus Kwarran dibentuk oleh Musran melalui tim formatur, yang dituangkan dengan Keputusan Tim Formatur Musran.
  3. Pengesahan Pengurus Kwarran ditetapkan dengan Surat Keputusan Ketua Kwarcab Gerakan Pramuka untuk masa bakti 3 tahun.
  4. Pengukuhan Pengurus Kwarran dilakukan oleh Ketua Majelis Pembimbing Ranting.
  5. Pengurus Kwarran terdiri atas anggota dewasa putra dan putri, yang disebut Andalan Ranting.
  6.Badan Pemeriksa Keuangan yang dibentuk oleh Musran bertugas memeriksa pertanggungjawaban keuangan kwarran, yang anggotanya terdiri atas unsur Majelis Pembimbing Ranting, unsur kwarran, dan unsur gugusdepan.
  7.Pengurus Kwarran membentuk:
       1. Andalan Ranting Urusan
       2. Badan Kelengkapan Kwarran, yaitu:
           1. Dewan Kehormatan
           2. Koordinator Gugusdepan
           3. Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Tingkat Ranting
           4. Pimpinan Saka Tingkat Ranting
           5. Badan Usaha Kwarran
           6. Satuan Kegiatan

Dalam melaksanakan tugasnya, kwarran didukung oleh staf kwarran. Kwarran tidak membentuk Bidang.

Tugas dan tanggungjawab Pengurus Kwarcab


  1. Memimpin Gerakan Pramuka di rantingnya selama masa bakti kwartir ranting.
  2. Melaksanaan ketetapan kwartir cabang dalam pelaksanaan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah Nasional, Keputusan Kwartir Nasional, Keputusan Musyawarah Daerah, Keputusan Kwartir Daerah, keputusan Musyawarah Cabang dan keputusan Musyawarah Ranting.
  3. Membina dan membantu koordinator gugusdepan, para Pembina Pramuka di gugusdepan dan para Pamong Saka.
  4. Mengadakan hubungan dan kerjasama dengan Majelis Pembimbing Rantingnya.
  5. Mengadakan hubungan dan kerjasama dengan instansi pemerintah, swasta dan organisasi masyarakat tingkat ranting, yang sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka, dan melaporkan pelaksanaanya kepada Majelis Pembimbing Ranting.
  6. Menyampaikan laporan kepada Kwartir Cabang mengenai perkembangan Gerakan Pramuka di rantingnya, dan menyampaikan tembusannya kepada Kwartir Daerah dan Mabiran.
  7. Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Kwartir Ranting kepada Musyawarah Ranting, dan menyampaikan tembusannya kepada Kwartir Cabang dan Kwartir Daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  8. Membuat laporan tahunan termasuk laporan keuangan untuk disampaikan kepada Majelis Pembimbing Ranting dan Rapat Kerja Ranting.

Dalam melaksanakan tugasnya kwartir ranting bertanggungjawab kepada Musyawarah Ranting.


Pramuka Pandega

Salam Pramuka...

Pandega adalah golongan Pramuka setelah Penegak. Anggota Pramuka yang termasuk dalam golongan ini adalah yang berusia dari 21 tahun sampai dengan 25 tahun. Pramuka Pandega memiliki jenis kegiatan yang sama dan dilakukan bersama-sama dengan Pramuka Penegak. Pembinaan Pramuka Pandega dilakukan mulai dari tingkat Gugusdepan dalam satuan yang disebut Racana, dan di tingkat Kwartir dapat mengikuti Satuan Karya dan Dewan Kerja.

Satuan

Pramuka Pandega dihimpun di gugusdepan dalam satuan yang disebut Racana. Racana dikelola oleh Dewan Racana yang terdiri dari anggota racana yang telah dilantik menjadi Pandega. Racana ini dipimpin oleh seorang Ketua, seorang Sekretaris, seorang bendahara, dan seorang Pemangku Adat. Jika racana memerlukan racana dapat membentuk satuan terkecil yaitu reka. Racana dapat dinamai sesuai aspirasi anggota dengan nama yang mencerminkan karakter racana. Di tingkat Kwartir, Pramuka Pandega dapat bergabung dalam wadah pembinaan Satuan Karya dan Dewan Kerja.

Kegiatan

Kegiatan Pramuka Pandega sama dengan kegiatan Pramuka Penegak dan sebagian besar dilaksanakan bersama-sama. Berikut kegiatan Pramuka pandega:

   1.Latihan ketrampilan kepramukaan
   2.Musyawarah (di Dewan Kerja maupun di Racana)
   3.Asah Nalar
   4.Gladian Pimpinan Satuan(DIANPINSAT)
   5.Raimuna (Rover Moot)
   6.Perkemahan Wirakarya (Community Development Camp)
   7.Perkemahan Bhakti (sama dengan Perkemahan Wirakarya tetapi merupakan acara Satuan Karya)
   8.Jamboree On The Air (JOTA) dan Jamboree On The Internet (JOTI)

Adat

Sebagaimana pada Pramuka Penegak, Pramuka Pandega memiliki kemandirian untuk membuat peraturan yang berlaku bagi dirinya sendiri yang dapat dipertanggungjawabkan dan tidak bertentangan dengan norma dan aturan yang lebih tinggi. Aturan tersebut biasa disebut adat, yang meliputi perilaku sehari-hari, upacara dan prosesi, dan identitas. Pengelolaan dan pelaksanaan adat di racana adalah tanggung jawab pemangku adat.

Senin, 21 Agustus 2017

Pramuka Penegak Laksana

Salam Pramuka...

Penegak Laksana adalah tingkatan Syarat-syarat Kecakapan Umum kedua dalam satuan Pramuka Penegak setelah Penegak Bantara. Golongan Pramuka Penegak yang telah menyelesaikan Syarat-syarat Kecakapan Umum (SKU) Penegak Laksana dapat mengikuti SKU Pramuka Garuda.

Syarat-syarat yang harus dipenuhi Untuk mencapai tingkat Penegak Laksana, seorang Pramuka Penegak Bantara harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1.Dapat menerima kritik dari orang lain, serta berani mengeluarkan pendapatnya dengan tertib, sopan dan santun kepada orang-orang di sekitarnya.
2.Dapat mengikuti dan atau memimpin diskusi Ambalan dan mampu mengambil keputusan.
3.Dapat menjadi penengah (memberi solusi), jika terjadi ketidaksepahaman dalam kelompoknya.
4.Mengikuti pertemuan Ambalan sekurangkurangnya 3 kali setiap bulan.
5.Setia membayar iuran kepada gugus depan nya, dengan uang diperoleh dari usaha sendiri, serta membantu Ambalan dalam mengelola administrasi keuangan.
6.Dapat memimpin rapat dan membuat risalah dengan baik.
7.Pernah memimpin kegiatan di tingkat Ambalan.
8.Pernah memimpin kerja bakti di masyarakat minimal 2 kali.
9.Dapat memimpin kelompok dalam menampilkan salah satu jenis kesenian daerah.
10.Dapat menjelaskan isi AD & ART Gerakan Pramuka kepada Ambalan.
11.Dapat menjelaskan di muka umum tentang sejarah kepramukaan Indonesia dan dunia.
12.Dapat melakukan pengembaraan selama 3 hari dan atau mengatur kehidupan perkemahan selama minimal 3 hari.
13.Dapat menjelaskan sejarah, arti, tatacara penggunaan dan kiasan Sang Merah Putih.
14.Dapat menjelaskan peran Indonesia dalam organisasi ASEAN dan PBB.
15.Telah memiliki keterampilan kewirausaha an yang dapat menghasilkan uang.
16.Dapat membuat salah satu jenis peralatan teknologi tepat guna.
17.Secara berkelompok dapat membuat struktur dari keterampilan tali temali dan pionering, yang dapat digunakan masyarakat.
18.Selalu berolahraga, Dapat melakukan olahraga renang selain gaya bebas dan menguasai 1 (satu) cabang olahraga lainnya.
19.Dapat memahami dan menjelaskan tentang kesehatan reproduksi.
20.Dapat mempersiapkan dan melaksanakan upacara umum minimal 3 kali.
21.Dapat menyebutkan penyebab dan cara pencegahan penyakit infeksi, degeneratif dan penyakit yang disebabkan perilaku tidak sehat.
22.Keagamaan (sesuai agama masing-masing)
#Untuk Penegak yang beragama Islam
 -Dapat menjelaskan makna Rukun Iman dan Rukun Islam di muka Pasukan Penggalang atau Ambalan Penegak.
-Dapat menjelaskan rukun sholat dan dapat mendirikan Sholat sunah.
-Dapat menjelaskan rukun puasa serta dapat melakukan salah satu puasa sunah.
-Memahami tata cara merawat/mengurus jenazah. -Pernah menjadi Amil Zakat.
-Dapat menghafal ayat tematik, dari Alquran dan mampu menjelaskannya.
#Untuk Penegak yang beragama Katolik:
-Memahami dan mendalami 7 sakramen.
-Menghayati dan dapat menceritakan riwayat salah satu Santo / Santa.
-Membahas 10 Perintah Allah, dilengkapi dengan contoh kehidupan sehari-hari.
#Untuk Penegak yang beragama Protestan :
-Dapat memberi kesaksian didepan jemaat atau teman sebaya.
-Dapat berpartisipasi aktif dalam pelayanan Gereja sesuai bakat dan kemampuannya.
-Telah mengikuti pengajaran Agama (Katekisasi).
#Untuk Penegak yang beragama Hindu:
-Dapat menjelaskan sejarah kerajaan /candi–candi agama Hindu di Indonesia.
-Dapat melafalkan dan bertindak sebagai pemimpin persembahyangan Panca Sembah.
-Dapat menjelaskan Samsara / Punarbawa atau reinkarnasi sebagai bentuk untuk penyempurnaan kelahiran berikutnya.
-Dapat menjelaskan konsep Ajaran Asta Brata.
-Dapat melakukan gerakan dan menjelaskan fungsi, serta manfaat dari setiap gerakan Yoga Asanas. -Dapat melafalkan dan mengkidungkan lebih dari satu bentuk Dharma Gita.
-Dapat menjelaskan bentuk dan fungsi dari seni sakral keagamaan Hindu.
#Untuk Penegak yang beragama Budha :
-Dapat memimpin dan mengorganisir kebaktian (pagi dan sore) serta perayaan hari-hari besar Agama Buddha; hari Waisak, Asadha, Kathina, Maggapuja).
-Saddha: Mendiskripsikan ruang lingkup dan intisari Tripitaka.
-Menjelaskan makna dan manfaat puja serta doa.
-Mendiskripsikan sila sebagai bagian dari jalan mulia berunsur delapan.
-Menjelaskan kebenaran yang terdapat dalam Tripitaka.

Kamis, 03 Agustus 2017

Pramuka Penegak Bantara

Salam Pramuka...

Penegak Bantara adalah tingkatan Syarat-syarat Kecakapan Umum pertama dalam satuan Pramuka Penegak sebelum Penegak Laksana. Golongan Pramuka Penegak yang belum menyelesaikan Syarat-syarat Kecakapan Umum (SKU) Penegak Bantara belum dianggap sebagai Pramuka Penegak dan disebut sebagai “Tamu Ambalan”, atau “Tamu Penegak”.

Satuan

Satuan terkecil Pramuka Penegak disebut Sangga yang idealnya terdiri dari 6 sampai 8 orang Penegak. Sangga dipimpin salah seorang Penegak yang disebut Pimpinan Sangga (Pinsa). Setiap 4 Sangga dihimpun dalam sebuah Ambalan. Ambalan dipimpin oleh seorang ketua yang disebut Pradana, seorang sekretaris yang disebut Kerani, seorang bendahara yang disebut Hartaka atau Juru Uang, dan seorang Pemangku Adat. Setiap Ambalan mempunyai nama yang bermacam-macam, bisa nama pahlawan, tokoh pewayangan dan lain sebagainya yang disesuaikan dengan karakter ambalan tersebut. Contohnya adalah nama Ambalan SMA Korpri Bekasi adalah "Arjuna" (Ambalan Putra) dan "Srikandi" (Ambalan Putri), selain itu juga ada ambalan yang putra dan putrinya jadi satu, misalnya Ambalan Soeringgit dengan pasukan intinya Korps Soeringgit 149.


Kode Kehormatan

Kode Kehormatan untuk Pramuka Penegak terdiri atas Satya (janji) dan Ketentuan Moral (Dharma)

Janji Pramuka Penegak disebut Satya Pramuka. Berikut bunyi Satya Pramuka Penegak:

Tri Satya Pramuka
Demi kehormatanku, aku berjanji akan bersungguh-sungguh :
1. Menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan Yang Maha Esa, negara kesatuan Republik Indonesia,dan Mengamalkan Pancasila
2. Menolong sesama hidup dan ikut serta membangun masyarakat
3. Menepati Dasa Darma Pramuka.

Ketentuan Moral Pramuka penegak disebut Darma Pramuka. Berikut isi Darma Pramuka Penegak:

Dasa DARMA PRAMUKA

1. Taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2. Cinta alam dan kasih sayang sesama manusia
3. Patriot yang sopan dan ksatria
4. patuh dan suka bermusyawarah
5. rela menolong dan tabah
6. Rajin, trampil, dan gembira
7. Hemat, cermat, dan bersahaja
8. Disiplin, berani, dan setia
9. Bertanggung jawab dan dapat dipercaya
10. Suci dalam pikiran, perkataan, dan perbuatan

Kegiatan-kegiatan Penegak

Kegiatan Pramuka Penegak adalah perwujudan dari sumpah di atas. Berikut ini acara-acara pertemuan Penegak:

-Pindah Golongan
-Pelantikan penegak, Penegak Bantara & Laksana
-Gladian Pimpinan Sangga (DIANPINSA)
-Raimuna (Rover Moot)
-Perkemahan Wirakarya (Community Development Camp)
-Perkemahan Bhakti (sama dengan Perkemahan Wirakarya tetapi merupakan acara Satuan Karya)
-Jamboree On The Air (JOTA) dan Jamboree On The Internet (JOTI)

Penggalang Terap

Salam Pramuka...

Penggalang Terap adalah tingkatan ketiga atau tertinggi dalam Syarat-syarat Kecakapan Umum satuan Pramuka Penggalang setelah Penggalang Ramu dan Penggalang Rakit.

Syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mencapai tingkatan Penggalang Terap, seorang Pramuka Penggalang Rakit harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

1. Rajin dan giat mengikuti latihan Pasukan sebagai Penggalang Rakit sekurang-kurannya 10 kali           latihan berturut-turut.
2. Tahu arti dan sejarah Sumpah Pemuda.
3. Bersungguh-sungguh mengamalkan Pancasila.
4. Mengetahui tentang Perserikatan Bangsa-bangsa.
5. tahu tempat-tempat penting I kecamatan tempat tinggalnya.
6. Membuktikan perhatiannya terhadap industri yang ada di daerahnya, atau melatih diri dalam suatu     kerajinan-kerajinan yang berguna.
7. Sekurang-kurangnya 2 kali pernah ikut serta kerja bhakti gotong royong yang ditugaskan oleh             pembinanya di sekolahnya, di kampungnya, di tempat ibadah, atau di tempat lain, atau pernah             membantu lembaga seperti PMI, LSD, Bimas, PKK, Karang Taruna, atau lain sebagainya.
8. Dapat menaksir jarak, tinggi, luas, isi, berat, kecepatan, suhu dan sebagainya.
9. Dapat membuat peta pita.
10. Dapat menentukan arah mata angin tanpa menggunakan kompas.
11, Dapat merencanakan dan mempersiapkan rapat kecil.
12. Dapat membuat alat rumah tangga yang sederhana.
13. Dapat memeberikan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan.
14. Dapat menerapkan pengetahuan tentang kesehatan dan tentang kebersihan kamar-mandi-cuci-             kakus di perkemahan, di rumah atau di tempat lain.
15. Melakukan salah satu cabang olahraga atletik atau salah satu cabang olahraga renang dan salah           satu cabang olah raga lain serta tahu peraturan permainannya.
16. Memiliki buku Tabanas, buku Tabungan Pramuka atau buku Tabungan Pelajar dan sudah                     menabung uang secara teratur dalam buku tabnungan itu selama sekurang-kurangnya 8 minggu           sejak menjadi Penggalang Rakit dan sebagian daripada uang itu diperolehnya dari usahanya                 sendiri.
17. Setia membayar uang iuran kepada gugusdepannya, dengan uang yang seluruhnya atau sebagian         diperoleh dari usahanya sendiri.
18. Pernah membantu dalam menjalankan administrasi keuangan gugusdepannya.
      Untuk putra: Sudah pernah berjalan kaki selama 2 hari berturut-turut dengan melaksanakan                 tugas-tugas yang diberikan oleh pembinanya. Untuk putri: Pernah mengurus suatu rumah tangga         selama 2 hari berturut-turut.
19. Dapat menampilan satu macam kegiatan seni budaya di hadapan pramuka-pramuka atau di                 hadapan penonton-penonton lain.
20. Memilki sedikitnya satu Tanda Kecakapan Khusus.
21. Keagamaan:
#Untuk Penggalang yang beragama Islam:
-Tahu hari-hari raya Islam.
-Dapat bertindak sebagai Imam dalam salat berjamaah di perkemahan.
#Untuk Penggalang yang beragama Katolik:
-Tahu arti misa kudus dan bagian-bagiannya yang penting.
-Dapat berdoa dengan kata-katanya sendiri.
-Tahu alat-alat kebaktian Gereja dan warna-warna saturgi.
-Tahu hierarki Gereja.
#Untuk Penggalang yang beragama Protestan:
-Dapat memimpin nyanyian Kristen dalam pertemuan-pertemuan penggalang.
-Dapat memimpin doa dalam pertemuan-pertemuan penggalang.
-Hafal dan mengerti Hukum Kasil (Lukas 10:27 dan Matius 22: 37 : 40).
-Hafal 12 Pengakuan Iman rasuli.
#Untuk Penggalang yang beragama Hindu:
-Mengenal beberapa jenis Manusnya Yadnya.
-Untuk Penggalang yang beragama Budha:
-Hafal Parita wajib; “Ettavata” dan “Vihara Gita Jaya Manggala Gatha”.
-Melakukan Samadhi: “Metta Bhavana” atau “Samatha Bhavana”

Salam Pramuka...

Rabu, 26 Juli 2017

Penggalang Rakit

Penggalang Rakit


Salam Pramuka...

Penggalang Rakit  adalah tingkatan kedua dalam  Syarat-syarat Kecakapan Umum  satuan Pramuka Penggalang  setelah  Penggalang Ramu  dan sebelum  Penggalang Terap .

Syarat-syarat yang harus dipenuhi
Untuk mencapai tingkatan Penggalang Rakit, seorang Pramuka Penggalang Ramu harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1. Rajin dan giat mengikuti pelatihan  Tim  sebagai  Penggalang Ramu  setidaknya 10 kali latihan berturut-turut.        
2. Bersungguh-sungguh mengamalkan Dasadharma dan Trisatya,        
3.Tahu Struktur Organisasi dan tanda-tanda pengenal dalam Gerakan Pramuka        
4.Tahu arti lambang Negara Republik Indonesia        
5.Tahu hari-hari raya nasional dan sejarah sedikitnya 3 orang Pahlawan Nasional.        
6.Tahu susunan Pemerintah Daerah Tingkat II sampai ke desa dan tahu nama dan alamat Kepala Desa dan beberapa tokoh masyarakat lain di sekitar tempat tinggalnya.        
7.Pernah ikut serta kerja bakti, gotong royong yang ditugaskan oleh Pembinanya di sekolahnya, di kampungnya, di tempat ibadah atau di tempat lain.        
8.Dapat dengan hafal menyanyikan di muka Pasukan Penggalang atau di muka pendengar lain, lagu-lagu Sang Merah Putih (Ibu Sud), Bagimu Negri, Maju Tak Gentar, Satu Nusa Satu Bangsa, Dari Barat Sampai Ke Timur dan sedikitnya satu lagu daerahtempat tinggalnya.        
9.Dapat menyajikan satu macam kegiatan seni budaya.        
10.Tahu adat sopan santun pergaulan Indonesia.    
11. Dapat memimpin barisan Pramuka.    
12. Dapat menerima dan mengirim berita dengan sinyal  morse  atau sinyal  Semaphore .    
13.Dapat memperbaiki kerusakan kecil pada alat-alat rumah tangga atau pakaian.    
14. Dapat memberi pertolongan pertama pada kecelakaan ringan.    
15.Jika di sekitar tempat tinggalnya ada pesawat telepon, tahu cara menggunakannya.    
16.Tahu bahan-bahan makanan yang bernilai gizi.    
17.Tahu beberapa macam penyakit menular.    
18.Memelihara kebersihan salah satu ruangan dan halaman di rumahnya, di sekolahnya, di tempat ibadahnya, atau di tempat lain.    
19.Dapat memasak makanan di perkemahan untuk sedikitnya 5 orang.    
20.Melakukan salah satu cabang olahraga atletik atau salah satu cabang olahraga renang.    
21.Hemat cermat dengan segala miliknya.    
22.Memiliki buku Tabanas, buku Tabungan Pramuka atau buku Tabungan Pelajar dan sudah menabung uang secara teratur dalam buku tabnungan itu selama sekurang-kurangnya 8 minggu sejak menjadi Penggalang Ramu.    
23. Setia membayar uang iuran kepada gugusdepannya, sedapat-dapat dengan uang yang diperoleh dari usahanya sendiri.    
24.Pernah memelihara sedikitnya satu macam tanaman berguna atau sedikitnya satu jenis binatang ternak, selama kira-kira 2 bulan.    
25.Dapat membuat peta lapangan dan sketsa pemandangan.    
26. Sudah pernah  berkemah  setidaknya 4 hari berturut-turut.    
27.Keagamaan:    
Ø Untuk Penggalang yang beragama  Islam :  
· Hafal dan dapat membaca doa harian.        
· Tahu riwayat singkat  Nabi Muhammad  saw.        
ØUntuk Penggalang yang beragama Katolik:  
· Mengetahui siapa  Kristus        
· Dapat berdoa dengan kata-katanya sendiri.        
·Dapat menyanyikan lagu Gereja.        
ØUntuk Penggalang yang beragama Protestan:  
·Mengetahui makna doa dan dapat menguraikan beberapa nyanyian Kristen yang dikenal.        
·Mengetahui pembagian Alkitab dan dapat menguraikan secara singkat isi dari dua buku di dalam Perjanjian Lama danPerjanjian Baru.        
·Hafal dan mengerti hukum sepuluh penyuluhan.        
· Tahu riwayat seorang hamba Allah dalam Alkitab.        
Ø Untuk Penggalang yang beragama  Hindu :  
· HAFAL Pranayama.        
· HAFAL lengan itu.        
ØUntuk Penggalang yang beragama Budha:  
·Dapat melakukan kebaktian hari-hari suci agama Budha dan tahu artinya.        
· HAFAL Parita wajib; “Terimalah Karmamu” dan “Chattama Navaka Vimana Catha”.