Pengurus Kwartir Cabang (Kwarcab)
1. Ketua Kwarcab ditetapkan oleh Musyawarah Cabang (Mucab) untuk masa bakti berikutnya, dan dilantik oleh Ketua Presidium Pimpinan Mucab.
2. Pengurus Kwarcab dibentuk oleh Mucab melalui tim formatur, yang dituangkan dengan Keputusan Tim Formatur Mucab.
3. Pengesahan Pengurus Kwarcab ditetapkan dengan Surat Keputusan Ketua Kwarda Gerakan Pramuka untuk masa bakti 5 tahun.
4. Pengukuhan Pengurus Kwarcab dilakukan oleh Ketua Majelis Pembimbing Cabang.
5. Pengurus Kwarcab terdiri atas anggota dewasa putra dan putri, yang disebut Andalan Cabang.
6. Badan Pemeriksa Keuangan yang dibentuk oleh Mucab bertugas memeriksa pertanggungjawaban keuangan kwarcab, yang anggotanya terdiri atas unsur Majelis Pembimbing Cabang, unsur kwarcab, dan unsur kwarran.
7. Pengurus Kwarcab membentuk:
1. Bidang yang masing-masing diketuai oleh Wakil Ketua Kwarcab yang beranggotakan Andalan Cabang Urusan.
2. Badan Kelengkapan Kwarcab, yaitu:
1. Dewan Kehormatan
2. Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka Tingkat Cabang
3. Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Tingkat Cabang
4. Pimpinan Saka Tingkat Cabang
5. Badan Usaha Kwarcab
6. Satuan Kegiatan
Dalam melaksanakan tugasnya, kwarcab didukung oleh staf kwarcab.
Tugas dan tanggungjawab Pengurus Kwarcab
1. Memimpin Gerakan Pramuka di cabangnya selama masa bakti kwartir cabang.
2. Melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, melaksanakan Keputusan Musyawarah Nasional, Musyawarah Daerah, Kwartir Daerah dan Keputusan Musyawarah Cabang dan Keputusan Kwartir Cabang.
3. Membina dan membantu kwartir ranting di wilayahnya, termasuk pembinaan gugusdepan dan saka.
4. Mengadakan hubungan dan kerjasama dengan Majelis Pembimbing Cabangnya.
5. Mengadakan hubungan dan kerjasama dengan instansi pemerintah, swasta dan organisasi masyarakat tingkat cabang, yang sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka, dan melaporkan pelaksanaanya kepada Majelis Pembimbing Cabang.
6. Menyampaikan laporan kepada Kwartir Daerah mengenai perkembangan Gerakan Pramuka di cabangnya, dan menyampaikan tembusannya kepada Kwartir Nasional dan Mabicab.
7. Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Kwartir Cabang kepada Musyawarah Cabang, dan menyampaikan tembusannya kepada Kwartir Daerah dan Kwartir Nasional sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
8. Membuat laporan tahunan termasuk laporan keuangan untuk disampaikan kepada Majelis Pembimbing Cabang dan Rapat Kerja Cabang.
Dalam melaksanakan tugasnya kwartir cabang bertanggungjawab kepada Musyawarah Cabang.
Kegiatan Rutin Kwarcab
1. Jambore Cabang
2. Lomba Tingkat 3
3.
Musyawarah cabang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar