Pengurus Kwartir Nasional (Kwarnas)
1. Ketua Kwarnas ditetapkan oleh Musyawarah Nasional (Munas) untuk masa bakti berikutnya, dan dilantik oleh Ketua Presidium Pimpinan Munas.
2. Pengurus Kwarnas dibentuk oleh Munas melalui tim formatur, yang dituangkan dengan Keputusan Tim Formatur Munas.
3. Pengurus Kwarnas dikukuhkan dengan Keputusan Majelis Pembimbing Nasional untuk masa bakti 5 tahun.
4. Pengurus Kwarnas terdiri atas anggota dewasa putra dan putri yang disebut Andalan Nasional.
5. Badan Pemeriksa Keuangan yang dibentuk oleh Munas bertugas memeriksa pertanggungjawaban keuangan Kwarnas yang anggotanya terdiri atas unsur Majelis Pembimbing Nasional, unsur kwarnas, dan unsur kwarda.
6. Pengurus Kwarnas membentuk:
2. Pengurus Kwarnas dibentuk oleh Munas melalui tim formatur, yang dituangkan dengan Keputusan Tim Formatur Munas.
3. Pengurus Kwarnas dikukuhkan dengan Keputusan Majelis Pembimbing Nasional untuk masa bakti 5 tahun.
4. Pengurus Kwarnas terdiri atas anggota dewasa putra dan putri yang disebut Andalan Nasional.
5. Badan Pemeriksa Keuangan yang dibentuk oleh Munas bertugas memeriksa pertanggungjawaban keuangan Kwarnas yang anggotanya terdiri atas unsur Majelis Pembimbing Nasional, unsur kwarnas, dan unsur kwarda.
6. Pengurus Kwarnas membentuk:
1. Bidang yang masing-masing diketuai oleh Wakil Ketua Kwarnas yang beranggotakan Andalan Nasional Urusan.
2. Badan Kelengkapan Kwarnas, yaitu:
1. Dewan Kehormatan
2. Pusat Pendidikan dan Latihan Nasional (PUSDIKLATNAS) Gerakan Pramuka.
3. Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Tingkat Nasional.
4. Pimpinan Saka Tingkat Nasional.
5. Badan Usaha Kwarnas.
6. Satuan Kegiatan.
Dalam melaksanakan tugasnya, kwarnas didukung oleh staf kwarnas.
Tugas dan tanggungjawab Pengurus Kwarnas
1. Memimpin Gerakan Pramuka selama masa bakti Kwartir Nasional.
2. Menetapkan kebijakan pelaksanaan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan melaksanakan Keputusan Musyawarah Nasional.
3. Menetapkan hal-hal yang belum diatur dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah tangga, dan Keputusan Musyawarah Nasional dalam bentuk Keputusan Kwartir Nasional.
4. Melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah Nasional, dan keputusan Kwartir Nasional.
5. Membina dan membantu kwartir daerah, termasuk pembinaan gugusdepan dan saka.
6. Mengadakan hubungan dan kerjasama dengan Majelis Pembimbing Nasional.
7. Mengadakan hubungan dan kerjasama dengan instansi pemerintah, swasta dan organisasi masyarakat tingkat nasional yang sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka, dan melaporkan pelaksanaannya kepada Majelis Pembimbing Nasional.
8. Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Kwarnas kepada Musyawarah Nasional sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
9. Membuat laporan tahunan termasuk laporan keuangan untuk disampaikan kepada Majelis Pembimbing Nasional dan Rapat Kerja Nasional.
10. Mengadakan kerjasama dengan badan/organisasi di luar negeri, yang program dan tujuannya sesuai dengan Gerakan Pramuka.
Dalam melaksanakan tugasnya kwartir nasional bertanggungjawab kepada Musyawarah Nasional.
Kegiatan Rutin Kwarnas
1. Lomba Tingkat 5, setiap 5 tahun sekali.
2. Jambore Nasional, setiap 5 tahun sekali untuk Pramuka Penggalang.
3. Musyawarah Nasional, setiap 5 tahun sekali.
4. Raimuna Nasional, setiap 4 tahun sekali untuk Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
Ka Kwarnas
No | Nama | Foto | Mulai Jabatan | Akhir Jabatan |
---|---|---|---|---|
1 | Sri Sultan Hamengkubuwono IX | 14 Agustus 1961 | 27 November 1974 | |
2 | Letjen. TNI M. Sarbini |
27 November 1974 | 5 Oktober 1978 | |
3 | Letjen. TNI Mashudi |
5 Oktober 1978 | 8 November 1993 | |
4 | Letjen. TNI Himawan Soetanto |
8 November 1993 | 8 November 1998 | |
5 | Letjen. TNI Rivai Harahap |
8 November 1998 | 19 Desember 2003 | |
6 | Prof. Dr. Azrul Azwar MPH |
19 Desember 2003 | 5 Desember 2013 | |
7 | Dr. H. Adhyaksa Dault SH. M.Si |
5 Desember 2013 | Petahana |
Pengurus Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Masa Bakti Tahun 2013-2018
No | Nama | Jabatan |
---|---|---|
1 | Dr. H. Adhyaksa Dault, SH. M.Si | Ketua |
2 | H. Suriyadi MS, S.Sos, M.Si | Waka Bidang Bina Anggota Muda |
3 | Prof. Dr. Lidya Freyani Hawadi, Psi | Waka Bidang Bina Anggota Dewasa |
4 | Marbawi, S.Sos, M.Si | Waka Bidang Perencanaan Pengembagan dan Kerjasama |
5 | Dr. P.A. Kodrat Pramudho, SKM, M.Kes | Waka Bidang Organisasi dan Hukum |
6 | H. Rafli Effendy | Waka Bidang Badan Usaha dan Aset Milik Gerakan Pramuka |
7 | Drs. Achmad Rusdi | Waka Bidang Hubungan Luar Negeri |
8 | Lusia Adinda Lebu Raya, S.Pd, MM | Waka Bidang Komunikasi dan Informasi |
9 | Brigjen TNI M. Herindra | Waka Bidang Pengabdian Masyarakat dan Siaga Bencana |
10 | Drs. H. Abdul Shobur, SH, MM | Waka Bidang Lingkungan Hidup |
11 | Drs. Yudi Suyoto, MM | Sekretaris Jenderal |
12 | Bayu Priawan Djokosoetono | Bendahara |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar