Tingkatan

Senin, 11 September 2017

Kwartir Nasional

Kwartir Nasional (Kwarnas) adalah satuan organisasi yang mengelola Gerakan Pramuka Nasional. Berdasarkan tingkatan/wilayahnya, Kwarnas berkedudukan di ibukota Negara, Jakarta. Pengurus Kwarnas diketuai oleh Ketua Kwarnas (disingkat Ka Kwarnas). Ka Kwarnas masa bakti 2013-2018 dijabat oleh Adhyaksa Dault, Mantan Menteri Kabinet Indonesia Bersatu (2004–2009)

Pengurus Kwartir Nasional (Kwarnas)

1. Ketua Kwarnas ditetapkan oleh Musyawarah Nasional (Munas) untuk masa bakti berikutnya, dan dilantik oleh Ketua Presidium Pimpinan Munas.
2. Pengurus Kwarnas dibentuk oleh Munas melalui tim formatur, yang dituangkan dengan Keputusan Tim Formatur Munas.
3. Pengurus Kwarnas dikukuhkan dengan Keputusan Majelis Pembimbing Nasional untuk masa bakti 5 tahun.
4. Pengurus Kwarnas terdiri atas anggota dewasa putra dan putri yang disebut Andalan Nasional.
5. Badan Pemeriksa Keuangan yang dibentuk oleh Munas bertugas memeriksa pertanggungjawaban keuangan Kwarnas yang anggotanya terdiri atas unsur Majelis Pembimbing Nasional, unsur kwarnas, dan unsur kwarda.

6. Pengurus Kwarnas membentuk:

1. Bidang yang masing-masing diketuai oleh Wakil Ketua Kwarnas yang beranggotakan Andalan Nasional Urusan.

2. Badan Kelengkapan Kwarnas, yaitu:

1. Dewan Kehormatan
2. Pusat Pendidikan dan Latihan Nasional (PUSDIKLATNAS) Gerakan Pramuka.
3. Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Tingkat Nasional.
4. Pimpinan Saka Tingkat Nasional.
5. Badan Usaha Kwarnas.
6. Satuan Kegiatan.


Dalam melaksanakan tugasnya, kwarnas didukung oleh staf kwarnas.

Tugas dan tanggungjawab Pengurus Kwarnas


1. Memimpin Gerakan Pramuka selama masa bakti Kwartir Nasional.

2. Menetapkan kebijakan pelaksanaan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan melaksanakan Keputusan Musyawarah Nasional.
3. Menetapkan hal-hal yang belum diatur dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah tangga, dan Keputusan Musyawarah Nasional dalam bentuk Keputusan Kwartir Nasional.
4. Melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah Nasional, dan keputusan Kwartir Nasional.
5. Membina dan membantu kwartir daerah, termasuk pembinaan gugusdepan dan saka.
6. Mengadakan hubungan dan kerjasama dengan Majelis Pembimbing Nasional.
7. Mengadakan hubungan dan kerjasama dengan instansi pemerintah, swasta dan organisasi masyarakat tingkat nasional yang sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka, dan melaporkan pelaksanaannya kepada Majelis Pembimbing Nasional.
8. Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Kwarnas kepada Musyawarah Nasional sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
9. Membuat laporan tahunan termasuk laporan keuangan untuk disampaikan kepada Majelis Pembimbing Nasional dan Rapat Kerja Nasional.
10. Mengadakan kerjasama dengan badan/organisasi di luar negeri, yang program dan tujuannya sesuai dengan Gerakan Pramuka.

Dalam melaksanakan tugasnya kwartir nasional bertanggungjawab kepada Musyawarah Nasional.

Kegiatan Rutin Kwarnas



1. Lomba Tingkat 5, setiap 5 tahun sekali.

2. Jambore Nasional, setiap 5 tahun sekali untuk Pramuka Penggalang.
3. Musyawarah Nasional, setiap 5 tahun sekali.
4. Raimuna Nasional, setiap 4 tahun sekali untuk Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega


Ka Kwarnas

No Nama Foto Mulai Jabatan Akhir Jabatan
1 Sri Sultan Hamengkubuwono IX Kwarnas I.jpg 14 Agustus 1961 27 November 1974
2 Letjen. TNI
M. Sarbini
Sarbini.jpg 27 November 1974 5 Oktober 1978
3 Letjen. TNI
Mashudi
Mashudi.jpg 5 Oktober 1978 8 November 1993
4 Letjen. TNI
Himawan Soetanto
Himawan Soetanto.jpg 8 November 1993 8 November 1998
5 Letjen. TNI
Rivai Harahap
Rivai Harahap.jpg 8 November 1998 19 Desember 2003
6 Prof. Dr.
Azrul Azwar
MPH
Azrul Azwar.jpg 19 Desember 2003 5 Desember 2013
7 Dr. H.
Adhyaksa Dault
SH. M.Si
Kwartir Nasional Adhyaksa Dault.jpg 5 Desember 2013 Petahana

Pengurus Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Masa Bakti Tahun 2013-2018

No Nama Jabatan
1 Dr. H. Adhyaksa Dault, SH. M.Si Ketua
2 H. Suriyadi MS, S.Sos, M.Si Waka Bidang Bina Anggota Muda
3 Prof. Dr. Lidya Freyani Hawadi, Psi Waka Bidang Bina Anggota Dewasa
4 Marbawi, S.Sos, M.Si Waka Bidang Perencanaan Pengembagan dan Kerjasama
5 Dr. P.A. Kodrat Pramudho, SKM, M.Kes Waka Bidang Organisasi dan Hukum
6 H. Rafli Effendy Waka Bidang Badan Usaha dan Aset Milik Gerakan Pramuka
7 Drs. Achmad Rusdi Waka Bidang Hubungan Luar Negeri
8 Lusia Adinda Lebu Raya, S.Pd, MM Waka Bidang Komunikasi dan Informasi
9 Brigjen TNI M. Herindra Waka Bidang Pengabdian Masyarakat dan Siaga Bencana
10 Drs. H. Abdul Shobur, SH, MM Waka Bidang Lingkungan Hidup
11 Drs. Yudi Suyoto, MM Sekretaris Jenderal
12 Bayu Priawan Djokosoetono Bendahara

Kwartir Daerah

Salam Pramuka...

Kwartir Daerah (Kwarda) adalah satuan organisasi yang mengelola Gerakan Pramuka di tingkat Provinsi. Berdasarkan tingkatan/wilayahnya, Kwarda berkedudukan di masing-masing ibukota Provinsi. Pengurus Kwarda diketuai oleh Ketua Kwarda (disingkat Ka Kwarda).

Pengurus Kwartir Daerah 

1. Ketua Kwarda ditetapkan oleh Musyawarah Daerah (Musda) untuk masa bakti berikutnya, dan dilantik oleh Ketua Presidium Pimpinan Musda.
2. Pengurus Kwarda dibentuk oleh Musda melalui tim formatur, yang dituangkan dengan Keputusan Tim Formatur Musda.
3. Pengesahan Pengurus Kwarda ditetapkan dengan Surat Keputusan Ketua Kwarnas Gerakan Pramuka untuk masa bakti 5 tahun.
4. Pengukuhan Pengurus Kwarda dilakukan oleh Ketua Majelis Pembimbing Daerah.
5. Pengurus Kwarda terdiri atas anggota dewasa putra dan putri, yang disebut Andalan Daerah.
6. Badan Pemeriksa Keuangan yang dibentuk oleh Musda bertugas memeriksa pertanggungjawaban        keuangan kwarda, yang anggotanya terdiri atas unsur Majelis Pembimbing Daerah, unsur                    kwarda, dan unsur kwarcab.
7. Pengurus Kwarda membentuk:
         1. Bidang yang masing-masing diketuai oleh Wakil Ketua Kwarda yang beranggotakan                           Andalan  Daerah Urusan.
         2. Badan Kelengkapan Kwarda, yaitu:

               1. Dewan Kehormatan
               2. Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka Tingkat Daerah
               3. Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Tingkat Daerah
               4. Pimpinan Saka Tingkat Daerah
               5. Badan Usaha Kwarda
               6. Satuan Kegiatan

Dalam melaksanakan tugasnya, kwarda didukung oleh staf kwarda.

Tugas dan tanggungjawab Pengurus Kwarda

1. Memimpin Gerakan Pramuka di daerahnya selama masa bakti kwartir daerah.
2. Melaksanaan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah Nasional,                Kwartir Nasional, dan melaksanakan Keputusan Musyawarah Daerah.
3. Membina dan membantu kwartir cabang di wilayahnya, termasuk pembinaan gugusdepan dan            saka.
4. Mengadakan hubungan dan kerjasama dengan Majelis Pembimbing Daerahnya.
5. Mengadakan hubungan dan kerjasama dengan instansi pemerintah, swasta dan organisasi                    masyarakat tingkat daerah, yang sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka, dan melaporkan                    pelaksanaannya kepada Majelis Pembimbing Daerah.
6. Menyampaikan laporan kepada Kwartir Nasional mengenai perkembangan Gerakan Pramuka di          daerahnya, dan menyampakan tembusannya kepada Majelis Pembimbing Daerah.
7. Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Kwartir Daerah kepada Musyawarah Daerah, dan          menyampaikan tembusannya kepada Kwartir Nasional sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
8. Membuat laporan tahunan termasuk laporan keuangan untuk disampaikan kepada Majelis                    Pembimbing Daerah dan Rapat Kerja Daerah.
Dalam melaksanakan tugasnya kwartir daerah bertanggungjawab kepada Musyawarah Daerah.

Kegiatan Rutin Kwarda


1. Jambore Daerah
2. Lomba Tingkat 4
3. Musyawarah daerah

Jumat, 08 September 2017

Kwartir Cabang

Salam Pramuka...

Kwartir Cabang (Kwarcab) adalah satuan organisasi yang mengelola Gerakan Pramuka di tingkat Kota / Kabupaten. Berdasarkan tingkatan/wilayahnya, Kwarcab berkedudukan di masing-masing Kota/Kabupaten. Pengurus Kwarcab diketuai oleh Ketua Kwarcab (disingkat Ka Kwarcab).

Pengurus Kwartir Cabang (Kwarcab)


  1. Ketua Kwarcab ditetapkan oleh Musyawarah Cabang (Mucab) untuk masa bakti berikutnya, dan dilantik oleh Ketua Presidium Pimpinan Mucab.
  2. Pengurus Kwarcab dibentuk oleh Mucab melalui tim formatur, yang dituangkan dengan Keputusan Tim Formatur Mucab.
  3. Pengesahan Pengurus Kwarcab ditetapkan dengan Surat Keputusan Ketua Kwarda Gerakan Pramuka untuk masa bakti 5 tahun.
  4. Pengukuhan Pengurus Kwarcab dilakukan oleh Ketua Majelis Pembimbing Cabang.
  5. Pengurus Kwarcab terdiri atas anggota dewasa putra dan putri, yang disebut Andalan Cabang.
  6. Badan Pemeriksa Keuangan yang dibentuk oleh Mucab bertugas memeriksa pertanggungjawaban keuangan kwarcab, yang anggotanya terdiri atas unsur Majelis Pembimbing Cabang, unsur kwarcab, dan unsur kwarran.
  7. Pengurus Kwarcab membentuk:
      1. Bidang yang masing-masing diketuai oleh Wakil Ketua Kwarcab yang beranggotakan Andalan Cabang Urusan.
      2. Badan Kelengkapan Kwarcab, yaitu:
          1. Dewan Kehormatan
          2. Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka Tingkat Cabang
          3. Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Tingkat Cabang
          4. Pimpinan Saka Tingkat Cabang
          5. Badan Usaha Kwarcab
          6. Satuan Kegiatan

Dalam melaksanakan tugasnya, kwarcab didukung oleh staf kwarcab.

Tugas dan tanggungjawab Pengurus Kwarcab


  1. Memimpin Gerakan Pramuka di cabangnya selama masa bakti kwartir cabang.
  2. Melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, melaksanakan Keputusan Musyawarah Nasional, Musyawarah Daerah, Kwartir Daerah dan Keputusan Musyawarah Cabang dan Keputusan Kwartir Cabang.
  3. Membina dan membantu kwartir ranting di wilayahnya, termasuk pembinaan gugusdepan dan saka.
  4. Mengadakan hubungan dan kerjasama dengan Majelis Pembimbing Cabangnya.
  5. Mengadakan hubungan dan kerjasama dengan instansi pemerintah, swasta dan organisasi masyarakat tingkat cabang, yang sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka, dan melaporkan pelaksanaanya kepada Majelis Pembimbing Cabang.
  6. Menyampaikan laporan kepada Kwartir Daerah mengenai perkembangan Gerakan Pramuka di cabangnya, dan menyampaikan tembusannya kepada Kwartir Nasional dan Mabicab.
  7. Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Kwartir Cabang kepada Musyawarah Cabang, dan menyampaikan tembusannya kepada Kwartir Daerah dan Kwartir Nasional sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  8. Membuat laporan tahunan termasuk laporan keuangan untuk disampaikan kepada Majelis Pembimbing Cabang dan Rapat Kerja Cabang.

Dalam melaksanakan tugasnya kwartir cabang bertanggungjawab kepada Musyawarah Cabang.

Kegiatan Rutin Kwarcab


  1. Jambore Cabang
  2. Lomba Tingkat 3
  3.
Musyawarah cabang



Kwartir Ranting

Salam Pramuka...

Kwartir Ranting (Kwarran) adalah satuan organisasi yang mengelola Gerakan Pramuka di tingkat Kecamatan. Berdasarkan tingkatan/wilayahnya, Kwarran berkedudukan di Kecamatan. Pengurus Kwarran diketuai oleh Ketua Kwarran (disingkat Ka Kwarran).


Pengurus Kwartir Ranting (Kwarran)

  1. Ketua Kwarran ditetapkan oleh Musyawarah Ranting (Musran) untuk masa bakti berikutnya, dan dilantik oleh Ketua Presidium Pimpinan Musran.
  2. Pengurus Kwarran dibentuk oleh Musran melalui tim formatur, yang dituangkan dengan Keputusan Tim Formatur Musran.
  3. Pengesahan Pengurus Kwarran ditetapkan dengan Surat Keputusan Ketua Kwarcab Gerakan Pramuka untuk masa bakti 3 tahun.
  4. Pengukuhan Pengurus Kwarran dilakukan oleh Ketua Majelis Pembimbing Ranting.
  5. Pengurus Kwarran terdiri atas anggota dewasa putra dan putri, yang disebut Andalan Ranting.
  6.Badan Pemeriksa Keuangan yang dibentuk oleh Musran bertugas memeriksa pertanggungjawaban keuangan kwarran, yang anggotanya terdiri atas unsur Majelis Pembimbing Ranting, unsur kwarran, dan unsur gugusdepan.
  7.Pengurus Kwarran membentuk:
       1. Andalan Ranting Urusan
       2. Badan Kelengkapan Kwarran, yaitu:
           1. Dewan Kehormatan
           2. Koordinator Gugusdepan
           3. Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Tingkat Ranting
           4. Pimpinan Saka Tingkat Ranting
           5. Badan Usaha Kwarran
           6. Satuan Kegiatan

Dalam melaksanakan tugasnya, kwarran didukung oleh staf kwarran. Kwarran tidak membentuk Bidang.

Tugas dan tanggungjawab Pengurus Kwarcab


  1. Memimpin Gerakan Pramuka di rantingnya selama masa bakti kwartir ranting.
  2. Melaksanaan ketetapan kwartir cabang dalam pelaksanaan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah Nasional, Keputusan Kwartir Nasional, Keputusan Musyawarah Daerah, Keputusan Kwartir Daerah, keputusan Musyawarah Cabang dan keputusan Musyawarah Ranting.
  3. Membina dan membantu koordinator gugusdepan, para Pembina Pramuka di gugusdepan dan para Pamong Saka.
  4. Mengadakan hubungan dan kerjasama dengan Majelis Pembimbing Rantingnya.
  5. Mengadakan hubungan dan kerjasama dengan instansi pemerintah, swasta dan organisasi masyarakat tingkat ranting, yang sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka, dan melaporkan pelaksanaanya kepada Majelis Pembimbing Ranting.
  6. Menyampaikan laporan kepada Kwartir Cabang mengenai perkembangan Gerakan Pramuka di rantingnya, dan menyampaikan tembusannya kepada Kwartir Daerah dan Mabiran.
  7. Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Kwartir Ranting kepada Musyawarah Ranting, dan menyampaikan tembusannya kepada Kwartir Cabang dan Kwartir Daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  8. Membuat laporan tahunan termasuk laporan keuangan untuk disampaikan kepada Majelis Pembimbing Ranting dan Rapat Kerja Ranting.

Dalam melaksanakan tugasnya kwartir ranting bertanggungjawab kepada Musyawarah Ranting.


Pramuka Pandega

Salam Pramuka...

Pandega adalah golongan Pramuka setelah Penegak. Anggota Pramuka yang termasuk dalam golongan ini adalah yang berusia dari 21 tahun sampai dengan 25 tahun. Pramuka Pandega memiliki jenis kegiatan yang sama dan dilakukan bersama-sama dengan Pramuka Penegak. Pembinaan Pramuka Pandega dilakukan mulai dari tingkat Gugusdepan dalam satuan yang disebut Racana, dan di tingkat Kwartir dapat mengikuti Satuan Karya dan Dewan Kerja.

Satuan

Pramuka Pandega dihimpun di gugusdepan dalam satuan yang disebut Racana. Racana dikelola oleh Dewan Racana yang terdiri dari anggota racana yang telah dilantik menjadi Pandega. Racana ini dipimpin oleh seorang Ketua, seorang Sekretaris, seorang bendahara, dan seorang Pemangku Adat. Jika racana memerlukan racana dapat membentuk satuan terkecil yaitu reka. Racana dapat dinamai sesuai aspirasi anggota dengan nama yang mencerminkan karakter racana. Di tingkat Kwartir, Pramuka Pandega dapat bergabung dalam wadah pembinaan Satuan Karya dan Dewan Kerja.

Kegiatan

Kegiatan Pramuka Pandega sama dengan kegiatan Pramuka Penegak dan sebagian besar dilaksanakan bersama-sama. Berikut kegiatan Pramuka pandega:

   1.Latihan ketrampilan kepramukaan
   2.Musyawarah (di Dewan Kerja maupun di Racana)
   3.Asah Nalar
   4.Gladian Pimpinan Satuan(DIANPINSAT)
   5.Raimuna (Rover Moot)
   6.Perkemahan Wirakarya (Community Development Camp)
   7.Perkemahan Bhakti (sama dengan Perkemahan Wirakarya tetapi merupakan acara Satuan Karya)
   8.Jamboree On The Air (JOTA) dan Jamboree On The Internet (JOTI)

Adat

Sebagaimana pada Pramuka Penegak, Pramuka Pandega memiliki kemandirian untuk membuat peraturan yang berlaku bagi dirinya sendiri yang dapat dipertanggungjawabkan dan tidak bertentangan dengan norma dan aturan yang lebih tinggi. Aturan tersebut biasa disebut adat, yang meliputi perilaku sehari-hari, upacara dan prosesi, dan identitas. Pengelolaan dan pelaksanaan adat di racana adalah tanggung jawab pemangku adat.